Kurnia menilai aturan itu dapat menciptakan internal Polri lebih bersih dan pro pemberantasan korupsi.
Meski begitu, Kurnia mrngingatkan jangan sampai aturan ini hanya untuk gembar-gembor belaka.
Ia berharap ini dapat diimplementasikan oleh setiap anggota kepolisian.
Selain it ia juga berharap adanya sanksi tegas dalam penerapan peraturan tersebut.
Sebaliknya, Kurnia meminta agar Polri tidak perlu menggembar-gemborkan peraturan jika belum mengevaluasi peraturan sebelumnya.
Mulai dari siapa saja yang pernah ditindak dan apa pengenaan sanksinya.
Amankan Natal dan Tahun Baru
Jelang natal dan tahun baru, Kepolisian menerjunkan 191.807 personel gabungan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan agar perayaan Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan aman.
Pengamanan akan terpusat di 61.308 titik di seluruh Indonesia yang terdiri dari objek wisata, tempat ibadah, bandara, pelabuhan, dan pusat keramaian lainnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan Operasi Lilin hingga 1 Januari 2020.
Bahkan dikutip dari Kompas.com, Polri tidak segan-segan menindak tegas kelompok masyarakat atau orang yang melakukan sweeping, tindakan intoleran, serta tindak pidana lainnya saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Hal itu menjadi salah satu strategi Polri dalam menjaga keamanan libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Kemudian, Polri juga terus melakukan upaya preventif kepada para terduga teroris.
Atas kinerja pihak kepolisian ini, perayaan Natal dan tahun baru berjalan lancar dan aman. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/ Devina Halim/Achmad Nasrudin Yahya/Rindi Nuris Velarosdela)