TRIBUNNEWS.COM - Sudah hampir 100 hari masa kerja kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berjalan.
Terhitung sejak Kabinet Jokowi-Maruf dilantik pada 23 Oktober 2019.
Begitu pula kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibawah kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf.
Banyak rekam jejak kerja pemerintahan dalam Kabinet Indonesia Maju yang menjadi perhatian publik.
Satu diantaranya yakni dilantiknya Jenderal Idham Azis sebagai Kepala Polri pada Jumat (1/11/2019).
Idham menggantikan Tito Karnavian yang ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri.
Lalu jelang 100 hari kerja, Hal besar apa yang telah dilakukan oleh Polri?
Kasus Novel Baswedan
Setelah menjadi Kapolri, Idham tentu memiliki setumpuk pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikannya.
Satu diantaranya yakni menuntaskan kasus penyiraman air keras yang diterima oleh penyidik KPK, Novel Baswedan.
Idham sudah tidak asing dalam menangani kasus tersebut.
Mengingat dalam dua jabatan sebelumnya ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang menangani kasus tersebut.
Namun saat itu Idham belum dapat menuntaskan kasus tersebut, karena timnya tidak mampu memenuhi tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
Setelah dilantik menjadi Kapolri, Idham berkomitmen akan tuntaskan kasus Novel dengan segera menunjuk Kabareskrim baru.
Presiden Jokowi pun kembali memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan kasus Novel hingga awal Desember 2019.
Pada 9 Desember 2019, Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis ke Istana Kepresidenan.
Idham dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus Novel Baswedan.
Meski belum menunjukan titik terang terhadap kasus tersebut, namun, dalam pertemuan itu Idham mengaku sudah menunjuk Kabareskrim baru.
Selin itu pihak kepolisian juga menyampaikan telah mendapat petunjuk yang signifikan tentang upaya terungkapnya kasus ini.
Pada Jumat (6/12/2019), Idham menunjuk Irjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kabareskkrim baru.
Adapun pelantikan itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz di Gedung Bareskrim Polri lantai 9, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Tak butuh lama, 10 hari menjabat sebagai Kabareskrim, Listyo berhasil meangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyeangan kasus Novel Baswedan.
Kedua pelaku berinisial RM dan RB yang merupakan anggota polri aktif.
Mereka pun segera ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan kedua tersangka ini langsung mendapatkan respon oleh Novel Baswedan.
Novel mengaku memberikan apresiasi kepada polri karena kasusnya kini mulai menemukan titik terang.
Namun disisi lain, timbul kekhawatiran dibenak penyidik senior KPK ini.
Diketahui, kuat dugaan kedua pelaku ini melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel karena dilatarbelakangi dendam pribadi.
Novel menganggap motif terduga pelaku yang merupakan anggota polisi aktif berisinial RM dan RB ini tidak masuk akal.
Sehingga, Novel ingin dipertemukan lansung dengan terduga pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Novel juga mengaku belum dapat menentukan dirinya puas atau tidak puas terhadap tertangkapnya terduga pelaku ini.
Menurutnya, ini merupakan babak awal dari pengungkapan kasusnya.
Polri Dilarang Pamer Kemewahan
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis kembali menarik perhatian publik.
Hal ini setelah dikeluarkannya surat telegram terkait larangan polisi memamerkan kehidupan mewah di dunia nyata maupun media sosial.
Dikutip dari Kompas.com, larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut, berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Anggota dan PNS Polri juga dilarang menggunakan kendaraan mewah saat berdinas.
Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas yakni berupa tindakan atau hukuman disiplin.
Aturan ini pun mendapat respon dari sejumlah kalangan satu diantaranya yakni Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dikutip dari Kompas.com, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengaku memberikan apresiasi dengan langkah Polri tersebut.
Kurnia menilai aturan itu dapat menciptakan internal Polri lebih bersih dan pro pemberantasan korupsi.
Meski begitu, Kurnia mrngingatkan jangan sampai aturan ini hanya untuk gembar-gembor belaka.
Ia berharap ini dapat diimplementasikan oleh setiap anggota kepolisian.
Selain it ia juga berharap adanya sanksi tegas dalam penerapan peraturan tersebut.
Sebaliknya, Kurnia meminta agar Polri tidak perlu menggembar-gemborkan peraturan jika belum mengevaluasi peraturan sebelumnya.
Mulai dari siapa saja yang pernah ditindak dan apa pengenaan sanksinya.
Amankan Natal dan Tahun Baru
Jelang natal dan tahun baru, Kepolisian menerjunkan 191.807 personel gabungan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan agar perayaan Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan aman.
Pengamanan akan terpusat di 61.308 titik di seluruh Indonesia yang terdiri dari objek wisata, tempat ibadah, bandara, pelabuhan, dan pusat keramaian lainnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan Operasi Lilin hingga 1 Januari 2020.
Bahkan dikutip dari Kompas.com, Polri tidak segan-segan menindak tegas kelompok masyarakat atau orang yang melakukan sweeping, tindakan intoleran, serta tindak pidana lainnya saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Hal itu menjadi salah satu strategi Polri dalam menjaga keamanan libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Kemudian, Polri juga terus melakukan upaya preventif kepada para terduga teroris.
Atas kinerja pihak kepolisian ini, perayaan Natal dan tahun baru berjalan lancar dan aman. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/ Devina Halim/Achmad Nasrudin Yahya/Rindi Nuris Velarosdela)