TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Mahfud mengatakan, sebetulnya kasus yang menimpa ZA pada dasarnya sama dengan yang dialami remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.
"Kasusnya sama di Bekasi yang pernah saya ikut membebaskan itu," kata Mahfud dikutip channel YouTube KompasTV, Kamis (22/1/2020).
Namun, Mahfud menjelaskan, Irfan waktu itu dapat dibebaskan lantaran kasus yang menimpanya belum masuk dalam ranah persidangan.
Sehingga proses pembebasan terhadap Irfan yang masih berstatus tersangka dapat dilakukan secara cepat
"Bagaimana anak muda dirampok dibegal lalu berkelahi. Pembegalnya pembunuh itu jadi tersangka," ujarnya.
"Kita turun tangan besoknya dibebaskan," beber Mahfud.
Sedangkan kasus yang dialami ZA telah berada dalam ranah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung dan Mahfud tidak bisa berbuat banyak.
"Tinggal tunggu hakim," tandas Mahfud.
Baca: Kisah Hidup Yenny Wahid, Komisaris Garuda: Diberi Mahar 40 Ekor Sapi hingga Pernah Ditodong Senjata
Akan tetapi, Mahfud menilai ada kekeliruan dalam pemberitaan kasus pembunuhan begal di Malang.
Kesalahan terletak pada jenis kasus yang sama, namun mendapat perlakukan hukum yang berbeda.
Bahkan, dikabarkan ZA dituntut dengan hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Mantan Hakim MK ini menjelaskan jika tuntutan tersebut tidak benar.