News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2020

Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 Sudah Terdaftar atau Belum

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Pilkada 2020.

TRIBUNNEWS.COM – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilaksanakan serentak pada 23 September 2020 mendatang.

Untuk itu, perlu dilakukan pengecekan apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Ketika sudah diketahui dan terdaftar, Anda dapat menggunakan hak pilihmu dalam Pilkada.

Kemudian, bisa mengetahui lokasi TPS yang akan dituju.

Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada, yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Pilkada Serentak 2020. (setkab.go.id)

Kemudian, sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih(DPT/DPTb/DPK).

Selanjutnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berikut cara mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT melalui link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

1. Buka link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara Cek DPT.(Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

2. Maka akan muncul kolom menu yang berisi nama dan NIK.

Ketik nama dan NIK

Cara cek DPT. (tangkapan layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

3. Klik Cari

4. Maka akan muncul keterangan Nama, Jenis Kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan lokasi TPS.

Ketika keterangan tersebut muncul, berarti Anda sudah terdaftar dalam DPT.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini