News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2020

Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 Sudah Terdaftar atau Belum

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Pilkada 2020.

Kemudian, menjelang Pilkada, Anda juga bisa mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat.

Selanjutnya, bisa mengunduh aplikasi JDIH KPU RI di Google Play.

Hal tersebut untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar atau belum.

Berikut yang berhak menjadi pemilih dalam Pilkada:

1. Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

2. Terdaftar sebagai pemilih.

3. Bukan anggota TNI/Polri.

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Terdaftar di dalam Daftar Pemilih(DPT/DPTb/DPK).

Selanjutnya, Anda juga bisa melakukan proses pindah memilih dalam kondisi tertentu atau DPTb.

Dilansir laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu.

Dalam kondisi tersebut, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Mengecek DPT di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), keadaan tertentu dan kondisi tertentu meliputi:

  • Menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara.
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas.
  • Menjalani rehabitilas narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan mencegah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan haknya untuk memilih:

  • Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya.
  • Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; dan/atau
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini