News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Cara Daftar Sebagai Anggota PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Daftar Sebagai Anggota PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berikut syarat dan besaran gaji.

2020 merupakan tahun dilaksanakannya Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.

Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah, dengan rincian sembilan di antaranya provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Dikutip dari lampiran Peraturan KPURI nomor 15 Tahun 2019, Kamis (23/1/2020), pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

Pilkada Serentak 2020 - Cara Daftar Sebagai Anggota PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya (setkab.go.id)

Pantauan saat ini ada beberapa daerah sudah melakukan perekrutan anggota PPS dan PPK.

Berdasarkan jadwal, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan mulai 1 Januari - 21 Maret 2020.

Bagi Anda yang tertarik menjadi anggota PPK/PPS berikut cara pendaftaran, dikutip dari TribunPadang:

- Pelamar mendatangi kantor KPU setempat.

- Menyerahkan dokumen asli dan dua fotokopi kepada panitia.

- Selanjutnya panitia akan melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas.

- Jika berkas dinyatakan lengkap, pelamar akan menerima tanda pendaftaran.

- Selanjutnya pelamar mengisi aplikasi pendaftaran.

KPU Kota Padang telah pendaftaran anggota PPK sejak 18 - 24 januari 2020.

Pelaksanaan pendaftaran PPK/PPS pada masing-masing daerah berbeda-beda.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini