News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Cara Daftar Sebagai Anggota PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Daftar Sebagai Anggota PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

m. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Baca : Menghilangkan Jerawat Secara Alami dalam Waktu Cepat, Gunakan 5 Bahan yang Mudah Didapat Ini

Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.

Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.

Dirangkum dari Kompas.com, besaran gaji PPK/PPS berbeda-beda untuk tiap daerah.

Honor yang didapat bagi para PPS/PPK akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan di masing-masing daerah.

Untuk Jawa Tengah honor PPS/PPK antara Rp 1,4 juta sampai Rp1,8 juta.

Berikut syarat anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dikutip Tribunnews dari Peraturan KPU RI nomor 36 Tahun 2018:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

e1. tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini