Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Sebanyak sembilan saksi memberikan keterangan untuk terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Sembilan saksi tersebut, yaitu Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Iskandar, Mantan PPATK Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Ahmad Marsudi.
PNS Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Tatan Supardi, Kasubag RSUD Provinsi Banten, Yogi Adiprabowo, Mantan Panitia Pengadan Alat Kesehatan di Provinsi Banten, Aris Budiman
PNS Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ekijaki Nuriman, Office Boy PT Bali Pasific Pragama, Abdu Rohman, Kepala Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Suharman, dan Lukman.
Yogi mengaku kaget menerima undangan untuk dihadirkan sebagai saksi. Dia mendapatkan undangan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rabu 22 Januari 2020.
Dia bersama dengan rekan-rekannya yang lain saling patungan uang untuk membeli bensin agar dapat hadir ke ruang sidang yang berada di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Patungan bensin mau kemari," kata Yogi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Dia sempat bingung akan memberikan keterangan di persidangan yang menjerat salah satu orang berpengaruh di Provinsi Banten.
Wawan diketahui dalam silsilah Raja Banten merupakan adik kandung bekas Gubernur Ratu Atut Chosiyah dan suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
"Sempat mati rasa. Cepat pulang lah," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai
Rp 100.731.456.119.