"Tindakan pengerusakan atas lingkungan hidup itu berarti merusak dan menghancurkan kepentingan hidup generasi masa depan," ungkapnya.
Menurutnya, Jakarta saat ini baru memiliki sekitar 9% ruang terbuka hijau (RTH).
"Padahal harusnya sesuai ketetapan UU dan kebutuhan kota, Jakarta seharusnya memiliki 30% RTH. Kok RTH yang terbatas itu, masih sedikit malah ditebang dan dimusnahkan?" ungkapnya.
"Aneh kan tindakan dan cara berpikir Gubernur Jakarta Anies Baswedan," lanjutnya.
Tigor juga mengaitkan apa yang disampaikan Anies Baswedan soal penanggulangan banjir.
"Anies Baswedan mengatakan bahwa untuk menanggulangi banjir perlu memasukan air ke dalam tanah."
"Sementara ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Monas pohonnya ditebang dan permukaan tanahnya dibetonisasi atas nama revitalisasi," ujarnya.
Dengan hal itu Tigor menyebut apa yang dilakukan Anies Baswedan melanggat hukum.
"Kesimpulannya revitalisasi Monas, penebangan 200 pohon di Monas adalah pelanggaran hukum dan Anies Baswedan tidak konsisten," ungkapnya.
Tanggapan Dinas Terkait
Sementara itu Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjanjikan, pemangkasan 205 pohon di Monas tak akan mengurangi jumlah RTH.
Dilansir Kompas.com, Heru mengatakan jumlah RTH di kawasan Monas justru akan bertambah.
"Pasti (RTH) bertambah, secara konsep kan bertambah," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/1/2020).
Heru menilai, pohon yang ditebang di sisi selatan Monas akan dipindah ke area lain.