News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habis Banjir Terbitlah Proyek Monas, Anies Kini Disorot soal Pohon, Ketua FAKTA: Itu Tindakan Pidana

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan korban banjir belum sampai dipersidangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mendapat sorotan soal proyek Monumen Nasional (Monas).

Hal itu terkait ditebangnya ratusan pohon di kawasan Monas untuk keperluan revitalisasi.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyebut hal itu adalah tindakan pidana.

"Jelas bahwa tindakan penebangan 200 pohon di Monas itu adalah tindakan pidana Lingkungan Hidup," ungkap Tigor melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Kamis (23/1/2020).

Tigor menyebut tindakan tersebut melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tigor pun meminta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan DPRD DKI Jakarta untuk memberikan perhatian terhadap penebangan pohon di Monas.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan (Gita Irawan)

Tigor menyebut Anies dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kita warga Jakarta, Walhi Jakarta dan DPRD Jakarta juga siapa saja yang memiliki perhatian khusus pada kepentingan lingkungan hidup di Jakarta dapat melaporkan gubernur Jakarta Anies Baswedan ke polisi atau ke Polda Metro Jaya tindakan penebangan 200 pohon di Monas," ujarnya.

Menurut Tigor, dalam pasal 1 ayat 2 dan 3 UU No 32 Tahun 2009 menunjukkan tindakan tersebut adalah tindakan pidana.

Berikut bunyi pasal 1 ayat 2 dan 3 UU No 32 Tahun 2009 :

(2) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

(3) Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Tigor mengungkapkan dengan dasar dua pasal tersebut lingkungan hidup harus dijaga.

Proses Revitalisasi Kawasan Monas Selatan, Senin (20/1/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Pelanggaran atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebut Tigor merupakan pelanggaran hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini