TRIBUNNEW.COM - Hingga kini tersangka dugaan suap Harun Masiku pada mantan Komisioner KPU masih belum diketahui keberadaannya.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah pihaknya bergerak lambat menangkap Harun Masiku.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Kamis (23/1/2020).
"Kita sudah sampaikan lakukan upaya penangkapan dan anggota sudah bekerja," kata Firli Bahuri.
Firli Bahuri meminta seluruh masyarakat dan keluarga yang mengetahui keberadaan Harun untuk segera memberikan informasi kepada KPK dan kepolisian.
"Saya himbau seluruh warga yang tahu keberadaan saudara tersangka untuk memberitahukan," ungkap Firli.
Harun Masiku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga diminta segera menyerahkan diri.
"Karena kapan pun dia pasti akan kita cari dan akan kita tangkap," tegasnya.
Diduga Harun memberi suap pada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dengan tujuan Harun ditetapkan menjadi Anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) karena Anggota DPR terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri memastikan tersangka sudah berada di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).
Kabar tersebut berdasarkan keterangan dari Ditjen Imigrasi.
"Menjadikan informasi dari imigrasi tersebut adalah salah satu informasi yang tentunya kita pelajari," ujar Ali.
"Tentu bukan satu-satunya informasi. Namun informasi dari masyarakat, media juga kami pelajari," lanjutnya.
Ali Fikri menyebut, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan imigrasi untuk mengeluarkan surat pencegahan kepada Harun Masiku.
Pihak imigrasi pun sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan upaya surat cegah ke luar negeri sejak tanggal 13 Januari 2020.
Ia memastikan Harun tidak pergi ke luar negeri berdasarkan surat cegah itu.
"Dengan demikian per tanggal 13 Januari 2020 dipastikan keberadaan Harun Masiku tidak mungkin pergi ke luar negeri karena telah dilakukan cegah," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak KPK juga meminta bantuan polisi menemukan Harun Masiku.
Keberadaan Harun Masiku
Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang membenarkan keberadaan Harun Masiku.
Terkait keberadaan Harun, Arvin Gumilang mengatakan sudah dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perlintasan penumpang.
Menurutnya, hasil tersebut secara Undang-Undang (UU) merupakan informasi yang dikecualikan.
"Namun dapat kami pastikan setelah melakukan pendalaman tersebut."
"Bahwa yang bersangkutan Harun Masiku telah masuk di Indonesia tanggal 7 Januari 2020 menggunakan maskapai Batik Air," jelas Arvin Gumilang.
Arvin Gumilang menyebut Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia dari Singapura tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 17.34 WIB sore.
Saat ini, Harun Masiku telah dicekal oleh pimpinan KPK untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)