News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Getah Karet Kakek Samirin, 2 Bulan Masuk Bui, Kuasa Hukum: Sebenarnya Bukan Mencuri

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek Samirin dalam acara Mata Najwa Trans7 (Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab).

Menurut Samirin, ia baru pertama kali mencuri getah karet.

Ia mengaku uang hasil penjualan getah karet rencananya akan digunakan untuk membeli rokok.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," kata Samirin sambil tersenyum.

Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) (Tribun Medan)

2. Dilaporkan ke Polisi

Setelah Samirin ditangkap, perusahaan melapor ke polisi.

Samirin juga sempat ditahan polisi karena dianggap terbukti melakukan pencurian getah karet di kebun milik PT Bridgestone.

Polisi kemudian melimpahkan kasus ke Kejari Simalungun pada 12 November 2019.

Samirin kemudian dituntut oleh jaksa dihukum 10 bulan penjara.

Sidang kasus pencurian kemudian digelar pada Rabu (15/1/2020).

Ia dinyatakan bersalah melakukan pencurian dan divonis hukuman dua bulan empat hari.

Meskipun demikian, ia dinyatakan bebas karena telah menjalani masa tahanan sesuai putusan vonis tersebut.

3. Proses Hukum

Ketua Majelis Hakim Rozianti menyebutkan Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, setelah menjalani masa tahanan dua bulan tiga hari, Samirin kemudian dibebaskan pada Kamis (16/1/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini