Sebelumnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pematangsiantar.
Dalam menjalani proses hukum, Samirin didampingi pengacara Seprijon Saragih dari anggota DPR Hinca Panjaitan.
4. Tanggapan PT Bridgestone
Dikutip dari Tribunnews.com, GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto, berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.
Ia menyebutkan perusahaannya merasa prihatin terhadap kasus Kakek Samirin.
"Bridgestone tentunya sangat prihatin dengan kasus seperti ini dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus pencurian serupa," kata Arko Kanadianto, Jumat (17/1/2020).
Bridgestone juga mengambil sikap menghormati putusan pengadilan.
"Sikap Bridgestone Indonesia adalah menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan 15 Januari 2020 kemarin dan menghargai proses hukum yang sudah berjalan," kata Arko.
5. Masyarakat Bergerak Bantu Kake Samirin
Setelah Kakek Samirin divonis, diketahui masyarakat bergerak dengan mengumpulkan koin senilai Rp 17.480.
Koin itu dikumpulkan untuk membayar ganti rugi getah karet seberat 1,9 kilogram yang dipungu secara tidak sah oleh Kakek Samirin.
Sepri mengatakan masalah koin itu memang terjadi pascasidang, pasca diputuskan oleh Majelis Hakim.
Putusan itu yakni Kakek Samirin dihukum dua bulan empat hari penjara.
"Itu ada spontanitas di luar persidangan pengadilan untuk mengumpulkan koin-koin," katanya.
Ia mengaku koin yang terkumpul itu diserahkan ke sang kuasa hukum Kakek Samirin agar diserahkan kembali ke PT Bridgestone.
"Ini bentuk spontanitas warga sekitar sebagai bukti protes atas apa yang dialami Kakek Samirin," Sepri.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com)