News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kivlan Zen Tuding Para Jenderal Rekayasa Kasus Hukum, Wiranto : Tak Bisa Campuri Urusan Pengadilan

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pertimbangan Presiden - Wiranto

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto menanggapi tudingan Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein yang menuduhnya melakukan rekayasa hukum.

Wiranto mengatakan akan menunggu proses pengadilan dan hasil hukum.

"Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan. Kita tunggu saja, saya nunggu saja," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2020), dilansir Kompas.com.

Sebelumnya Kivlan Zen mengungkap ada rekayasa dari Watimpres Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasusnya itu.

Lalu menurut Wiranto, kasus Kivlan Zen merupakan kasus yang tengah dalam penanganan pengadilan.

Oleh karenanya, ia mengungkap tidak akan mencampuri urusan pengadilan atas kasus Kivlan Zen.

"Kan sekarang itu sudah ada proses peradilan, kami tidak bisa mencampuri urusan peradilan," kata mantan Menko Polhukam tersebut.

Diketahui sidang sebelumnya pada Selasa (14/1/2020), Kivlan Zein hanya mampu membacakan 16 lembar dari 22 lembar eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Akhirnya putusan Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).

Pada rangkaian sidang pembacaan nota kberatan itu, Kivlan Zen menolak dakwaan yang termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kivlan Zein menilai semua tuduhan tersebut telah diputar balikkan sedemikian rupa, sehingga merugikan dirinya.

"Saya bantah semua dakwaan itu. Jelas itu rekayasa, semua BAP dari polisi itu adalah rekayasa," kata Kivlan Zein, dilansir Tribunnews (22/1/2020).

Ia menganggap pihak-pihak terkait telah mencoreng nama baiknya dari kasus tersebut.

Awal mula kasus

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini