News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Soal Harun Masiku, Desmond Anggap Yasonna Tak Bisa Bedakan Peran Menteri dan Pejabat Partai

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa mengomentari sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait simpang siur keberadaan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Menurut Desmond, Yasonna tidak bisa membedakan sikapnya antara sebagai menteri dan pejabat partai.

"Pak Laoly susah membedakan antara dia sebagai menteri dan orang partai."

"Masa kita percaya omongan dia? Harusnya dia malu kan," kata Desmond dikutip dari Kompas.com.

Dia juga mengaku lebih percaya pada pernyataan Dirjen Imigrasi dibanding Yasonna.

"Ya kita percaya Dirjen (Imigrasi) dong daripada Menteri (Hukum dan HAM)," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa. (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Desmond juga menganggap ada pesoalan kepemimpinan Yasonna Laoly di Kemenkumham terkait beda pernyataannya dengan pihak Imigrasi.

"Ada apa dengan kepemimpinan Menteri Laoly di Kemenkum HAM yang berbeda dengan Dirjen Imigrasi? Berarti kan menteri tidak punya wibawa."

"Kalau menteri punya wibawa, Dirjen Imigrasi ikut menutupi berbohong, ya berarti kan enggak punya wibawa," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie mengatakan, Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020).

Ronny mengakui adanya keterlambatan informasi terkait Harun Masiku.

Keterlambatan itu disebabkan proses data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia.

"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soetta ketika HM melintas masuk," kata Ronny.

Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang juga menjelaskan terkait maskapai yang ditumpangi Harun dan jam tibanya.

"Masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020," jelasnya.

"Dengan menggunakan maskapai Batik Air dan tercatat pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 sore," kata Arvin.

Namun,Menkumham Yasonna Laoly pada 16 Januari 2020 menegaskan, Harun masih berada di luar negeri, dikutip dari Kompas.com.

Yasonna mengaku belum mendapatkan informasi kapan Harun akan kembali ke Indonesia.

ICW Laporkan Yasonna karena Dianggap Halangi Penyidikan

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya melayangkan laporan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna dilaporkan dengan dugaan merintangi penyidikan terkait simpang siur keberadaan tersangka kasus suap pergantian antar waktu, Harun Masiku.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, Yasonna menghalangi penyidikan dengan memberikan keterangan yang tidak benar terkait Harun Masiku.

"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas.com.

ICW Laporkan Yasonna karena Dianggap Halangi Penyidikan Harun Masiku (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Yasonna sebelumnya mengatakan Harun masih berada di luar negeri setelah bertolak ke Singapura pada (6/1/2020).

Namun, akhirnya Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie pada Rabu (22/1/2020) memastikan Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020).

Menurut Kurnia, alasan yang diungkapkan Kemenkumham terkait keberadaan Harun tidak masuk akal.

Dalam laporan hari ini, Kurnia dan kawan-kawan menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan kedatangan Harun pada Selasa (7/1/2020).

Laporan itu pun sudah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.

"Karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin, harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan pasal 21 tersebut," lanjut Kurnia.

Dikutip dari Kompas.com, pasal 21 yang dimaksud Kurnia adalah Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Diketahui sebelumnya, Harun Masiku merupakan buronan KPK atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Diduga sejumlah aliran dana suap diberikan kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020).

Dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya pada Rabu (8/1/2020).

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Tsarina Maharani)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini