TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelajar ZA (17) yang membunuh begal di Malang, Jawa Timur memasuki babak baru.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelajar ZA ini bermula saat dia dan teman perempuannya dibegal segerombol orang.
Setelah barang-barangnya dirampas, teman perempuan ZA hendak diperkosa.
ZA lantas menusuk begal bernama Misnan karena merasa terancam.
Dalam sidang Kamis (23/1/2020), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis kepada ZA.
Hakim Tunggal tersebut menjatuhkan vonis kepada ZA satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam di Wajak, Malang, Jawa Timur.
"Oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam Lembaga LKSA Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang selama satu tahun," kata Hakim Ketua Nuny Defiary yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (23/1/2020).
Dalam fakta persidangan, terdakwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dikabarkan, vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Pihak keluarga menerima vonis dengan pertimbangan agar kasus yang dialami oleh ZA tidak berlarut-larut.
Kuasa hukum ZA secepatnya mengisi formulir penerimaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
"Dari pihak penasihat hukum Bapak Sudarto, setelah berkomunikasi, kami menyampaikan, Bapak Sudarto menerima putusan dari Majelis Hakim," kata Bakti Hidayat.
Ia menuturkan pertimbangan pihak keluarga untuk menerima putusan tersebut tidak hanya faktor hukum saja.
"Banyak faktor yang kemudian menjadi yang utama, bagaimana menyelamatkan ZA ini dari semua kegaduhan ini," terangnya.