TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, Yasonna dilaporkan atas dugaan merintangi penyelidikan terkait simpang siurnya keberadaan Harun Masiku.
"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM."
"Atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," ujar Kurnia.
Yasonna disebut menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dari PDIP, Harun Masiku.
"Kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly," ujar Kurnia seperti dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).
"Dia mengatakan, bahwa Harun Masiku telah keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari 2020 dan belum ada data terkait dengan itu," katanya.
Namun, pada Rabu (22/1/2020) kemarin, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengakui bahwa Harun Masiku telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).
"Baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan, menyebut ada sistem yang keliru dan lain-lain," kata Kurnia.
Kurnia lantas menyebut, alasan Yasonna bersama Ditjen Imigrasi yang terlambat mengakui keberadaan Harun Masiku telah berada Indonesia tidak masuk akal.
"Tidak masuk akal gitu lho alasan Kementerian Hukum dan HAM."
"Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo."
"Tapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," jelas Kurnia.
Dalam laporannya, ICW membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan Harun berada di Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020.
Laporan tersebut telah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.
"Karena ini sudah masuk pada penyidikan per tanggal 9 Januari 2020 kemarin."
"Harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK untuk menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," terang Kurnia.
Menurut ICW, Yasonna sebagai puncak tertinggi di Kementerian Hukum dan HAM dapat dikenakan undang-undang tipikor.
Tak hanya itu, posisi Yasonna yang hadir di tengah kuasa hukum PDIP juga dinilai sarat konflik kepentingan, dengan posisinya sebagai menteri.
Sementara itu, Ombudsman RI akan melakukan penyelidikan terkait simpang siur munculnya informasi yang salah dari Kementerian Hukum dan HAM soal keberadaan tersangka korupsi, Harun Masiku.
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menyatakan, pihaknya akan memanggil pejabat yang bertanggung jawab di Dirjen imigrasi pekan depan.
"Kami akan memanggil Imgirasi pada hari Senin (27/1/2020) mendatang," ujar Adrianus, dikutip Tribunnews dari YouTube KompasTV, Kamis.
"Kami akan minta keterangan resminya dan kami akan assess apakah memang benar bahwa keterlambatan dalam rangka data perlintasan itu bisa diterima atau tidak kami akan assess," ucapnya.
Adrianus menuturkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Dan kalau misalnya kami tidak menerima itu kami akan teruskan dengan memanggil Yasonna juga misalnya, sehingga kemudian lalu lebih dalam lah data kami," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)