News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diminta Pecat Yasonna Laoly karena Disebut Bohong soal Harun Masiku, Ini Pesan Presiden Jokowi

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi

"Dia juga berkata bohong ke publik, mengatakan tidak tahu Harun Masiku ternyata harun sudah di Indonesia maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sementara, Deputi Koordinator Kontras, Putri Kanesia mengatakan, Yasonna sebagai pejabat publik seharusnya memberikan informasi yang valid.

Menurut Putri, Yasonna telah membuat proses penyelidikan kasus Harus Masiku menjadi lebih lama.

"Karena dengan statement dari Pak Yasonna yang menyatakan yang bersangkutan tidak di Indonesia itu, akhirnya semakin menambah lama proses pencarian dan penyelidikan kasus Harun," jelasnya.

Tak hanya soal keberadaan Harun Masiku, Jokowi juga diminta untuk memecat Yasonna setelah terlibat dalam konferensi pers pembentukan Tim Hukum PDI-P terkait kasus Harun Masiku.

Menurutnya, kehadiran Yasonna menimbulkan pertanyaan, terkait posisinya sebagai Menkumham atau Ketua DPP PDI-P.

"Kita tidak tahu urgensi dia datang, entah itu meresmikan atau terlibat langsung di tim advokasi PDI-P karena ini kan konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang berpergian ke luar negeri yang mana itu otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah saat mengumumkan tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Diketahui, Yasonna Laoly dinilai memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.

Baca: ICW Laporkan Menkumham Yasonna Laoly ke KPK: Ada Keterangan yang Tidak Benar

Politisi PDI-P itu dikabarkan telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020) lalu, setelah berada di Singapura sehari sebelumnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ihsanuddin/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini