"Dia juga berkata bohong ke publik, mengatakan tidak tahu Harun Masiku ternyata harun sudah di Indonesia maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sementara, Deputi Koordinator Kontras, Putri Kanesia mengatakan, Yasonna sebagai pejabat publik seharusnya memberikan informasi yang valid.
Menurut Putri, Yasonna telah membuat proses penyelidikan kasus Harus Masiku menjadi lebih lama.
"Karena dengan statement dari Pak Yasonna yang menyatakan yang bersangkutan tidak di Indonesia itu, akhirnya semakin menambah lama proses pencarian dan penyelidikan kasus Harun," jelasnya.
Tak hanya soal keberadaan Harun Masiku, Jokowi juga diminta untuk memecat Yasonna setelah terlibat dalam konferensi pers pembentukan Tim Hukum PDI-P terkait kasus Harun Masiku.
Menurutnya, kehadiran Yasonna menimbulkan pertanyaan, terkait posisinya sebagai Menkumham atau Ketua DPP PDI-P.
"Kita tidak tahu urgensi dia datang, entah itu meresmikan atau terlibat langsung di tim advokasi PDI-P karena ini kan konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang berpergian ke luar negeri yang mana itu otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Diketahui, Yasonna Laoly dinilai memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.
Baca: ICW Laporkan Menkumham Yasonna Laoly ke KPK: Ada Keterangan yang Tidak Benar
Politisi PDI-P itu dikabarkan telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020) lalu, setelah berada di Singapura sehari sebelumnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ihsanuddin/Ardito Ramadhan)