News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

ICW Laporkan Menkumham Yasonna Laoly ke KPK: Ada Keterangan yang Tidak Benar

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir.

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).

Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana melaporkan Yasonna Laoly atas dugaan menghalangi proses hukum.

Yasonna dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku terlibat kasus suap dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Kurnia Ramadha juga menyebut alasan Yasonnna Laoly bersama Dirjen Imigrasi terlambat mengakui keberadaan Harun Masiku di Indonesia tidak masuk akal.

"Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan Yasonna Laoly," tutur Kurnia Ramadhana yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (23/1/2020).

Ia menegaskan, pernyataan Yasonna Laoly yang mengatakan Harus Masiku telah keluar Indonesia pada Senin (6/1/2020).

Berdasar penuturan Kurnia, belum ada data terkait hal tersebut dan Harun Masiku kembali ke Indonesia.

Sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau di Bandara Soekarno Hatta menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

Harun Masiku (KPU)

Alasan Yasonna Laoly Tidak Jelas

Peneliti ICW itu juga menyebut alasan Yasonna Laoly tidak jelas.

Ia menuturkan, baru kemarin Menkumham mengatakan dengan berbagai alasan menyebut ada sistem yang keliru.

"Karena ini sudah masuk pada penyidikan pada Kamis (9/1/2020), harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan Pasal 21 tersebut," tegasnya.

Menurut Kurnia, Yasonna sebagai pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat dikenakan UU Tipikor.

Yasonna bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini