TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 akan berlangsung pada 27 Januari – 28 Februari 2020.
Sehingga, seluruh instansi wajib mengumumkan jadwal dan lokasi SKD melalui masing-masing website/portal instansi.
Tak terkecuali Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah menginformasikan jadwal dan lokasi SKD pada Selasa, 21 Januari 2020.
Nah, untuk Kemenag jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2019 dilakukan mulai Senin, 27 Januari 2020 hingga Minggu, 16 Februari 2020.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengetahui lokasi dan jadwal melalui laman kemenag.go.id.
Pada saat SKD, peserta wajib membawa kartu ujian dan e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan.
Kemudian, peserta mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti).
Hal itu sesuai Pengumuman Nomor: P-572/SJ/B.11.2/Kp.00.1/01/2020 Tentang Jadwal Pelaksanaan Dan Lokasi Ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020.
Bagi peserta yang tidak hadir karena alasan apa pun, maka dinyatakan gugur.
Kemudian, peserta juga dianjurkan memantau perkembangan informasi melalui akun media sosial Kemenag, Twitter @kemenag_ri, Instagram @kemenag_ri, dan @cpnskemenag2019.
Berikut jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019 di BKN, dilansir Tribunnews dari kemenag.go.id:
1. Provinsi Maluku
Lokasi:
- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku
- IAIN Ambon
- IAKN Ambon
- BDK Ambon
Jadwal:
- 27-31 Januari 2020
2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Lokasi:
- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bangka Belitung
- IAIN Syaikh Abdurrahman Bangka Belitung
Jadwal:
- 30 Januari - 1 Februari 2020
3. Provinsi Bengkulu
Lokasi:
- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu
- IAIN Curup
- IAIN Bengkulu
Jadwal:
- 29 Januari-16 Februari 2020
4. Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)
Lokasi:
- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat
- STAIN Majene
Jadwal:
- 29 Januari-4 Februari 2020
5. Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
Lokasi:
- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah
- IAIN Palangkaraya
- IAHN Palangkaraya
- STAKN Palangkaraya
Jadwal:
- 29 Januari - 4 Februari 2020
6. Provinsi Gorontalo
Lokasi:
- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo
- IAIN Sultan Amai Gorontalo
Jadwal:
- 1-10 Februari 2020
7. Provinsi Sulawesi Tenggara
Lokasi:
- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara
- IAIN Kendari
Jadwal:
- 1 - 16 Februari 2020
8. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Lokasi:
- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat
- STAHN GDE Pudja Mataram
- UIN Mataram
- UPT Asrama Haji Lombok
Jadwal:
- 1 - 6 Februari 2020
Ketentuan pelaksanaan tes SKD di Kementerian Agama(Kemenag):
1. Pada saat SKD, peserta wajib membawa:
a. Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian.
b. Kart Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
c. Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
d. Bagi peserta yang NIK pada KTP berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM, Paspor.
2. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD:
a. Pria:
Atasan kemeja putih polos, celana panjang bebahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
b. Wanita:
Atasan kemeja putih polos, rok panjang/dibawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), menggunakan sepatu (rapi dan sopan), agi yang berkerudung warna gelap polos.
3. Peserta wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
4. Bagi pesreta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKS degan alasan apa pun, maka dinyatakan gugur.
5. Jadwal dan lokasi diumumkan secara bertahap, kepada seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan informasi melalui situr resmi www.kemenag.go.id dan atau akun media sosial Kemenag, Twitter @kemenag_ri, Instagram @kemenag_ri, dan @cpnskemenag2019.
6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
7. Kelalain peserta dalam membaca dan memahami pengumuman serta jadwal lokasi menjadi tanggung jawab peserta sndiri.
8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil kahir, diketahui terdapa keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
9. Penetapan/keputusan panitia pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)