News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Isyaratkan Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Diduga, tersangka baru tersebut berasal dari 13 nama yang sudah dicegah Kejaksaan Agung ke luar negeri.

Diketahui, 5 dari 13 nama yang dicegah ke luar negeri oleh Kejagung RI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyebutkan, penyidik masih dalam proses pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya.

Baca: Hasto Kristiyanto Bungkam Saat Ditanya Soal Staf PDIP Saeful Bahri

"Kita melihat dari hasil perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan bahwa dari 13 yang dicegah itu (ada yang tersangka, Red). Karena lima sudah ditetapkan tersangka, maka tinggal menunggu alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka berikutnya," kata Hari di Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Ia menyebutkan, penyidik Kejagung RI menunggu momentum yang tepat untuk menetapkan tersangka baru.

Baca: Virus Corona Merebak, Wuhan bak Kota Mati Seperti di Film Resident Evil

Saat ini fokus penyidikan adalah melacak aset kelima tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

"Saya pikir penyidik punya strategi kira-kira kapan saat yang tepat, kalau banyak tersangka tapi asetnya gak kembali kan susah juga. Kita masih cari-cari siapa lagi yang ketempatan atau dititipkan aset-aset. Kalau memang yang 13 itu tadi ditemukan bukti permulaan yang cukup nanti penyidik menemukan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya.
Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Adapun 5 dari 13 nama tersebut diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI. Mereka adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX), Benny Tjokrosaputro, dan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca: Makanan Inikah yang Jadi Sumber Munculnya Virus Corona di China?

Selain itu, dua nama yang telah ditetapkan tersangka lainnya adalah Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Hendrisman Rahim dan Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo.

Sementara 8 nama lainnya ialah Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Kepala Bagian Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Mohammad Rommy, dan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2018-2019, Asmawi Syam.

Selain itu, Mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, De Yong Adrian, Mantan Agen Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Getta Leonardo Arisanto danKepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Eldin Rizal Nasution.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini