Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyanggah pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa Harun Masiku adalah korban dari kasus dugaan suap PAW anggota DPR terpilih 2019-2024.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, berdasar alat bukti yang telah dikantongi, komisi antikorupsi memastikan bahwa Harun adalah pelaku tindak pidana penyuapan.
Dalam kasus dugaan suap terkait PAW caleg DPR asal PDIP, Harun dijerat bersama-sama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful. Dalam perkaranya, Harun dan Saeful yang merupakan staf Hasto di DPP PDIP diduga menyuap Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina.
Baca: PDIP Tuai Sorotan, I Wayan Sudirta Kembali Ungkit Jasa Megawati Bentuk KPK: Kenapa Tega?
Baca: Sebut Nama Megawati dalam Kasus Harun Masiku, Donal Fariz Didebat Politisi PDIP hingga Saling Tunjuk
Baca: Soal Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Tak Terima Hasto Kristiyanto Turut Diseret: Enggak Adil
"Bagi kami berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sekali lagi kami ulangi adalah pelaku tipikor suap-menyuap. Tentu ketika kami menetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tipikor terkait dengan pemberian dan penerimaan suap" tegas Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
KPK menilai pembelaan sejumlah politikus PDIP yang menyebut Harun adalah korban adalah suatu kekeliruan. Selain itu, kata Ali, terlalu dini menyimpulkan Harun adalah korban.
"Kalau pun disimpulkan sebagai korban menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tipikor suap-menyuap," katanya.
Dipastikan Ali, pihaknya siap membuktikan peristiwa dugaan suap tersebut. Salah satu upaya mendalami dan mempertajam bukti-bukti dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi adalah terkait dengan tipikor. Jadi, bukan sebagai korban," tegas Ali.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Saeful pada hari ini menyebut Harun adalah korban. Hal itu, katanya, berdasarkan konstruksi hukum yang telah dibangun oleh Tim Hukum. Sebab itu, Hasto meminta Harun tidak perlu takut untuk menyerahkan diri.
"Tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut. Karena dari seluruh kontruksi yang dilakukan tim hukum, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
KPK sejauh ini baru menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful Bahri. Seluruh tersangka sudah mendekam di rumah tahanan, kecuali Harun.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga menerima suap dalam dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, Wahyu mendapat Rp400 juta melalui Agustiani, Doni selaku advokat, dan Saeful. Saat itu, Wahyu diduga menerima suap Rp200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP yang bernama Doni. Dari jumlah tersebut, Saeful diduga memberikan uang Rp150 juta pada Doni, sehingga sisanya tinggal Rp700 juta.
Dari Rp700 juta itu, sebesar Rp450 juta diduga diterima Agustiani dan diperuntukkan untuk Wahyu. Sementara sisanya sekitar Rp250 juta digunakan untuk operasional. Saat operasi tangkap tangan, uang sekitar Rp450 juta itu ditemukan dan disita penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020.