TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan empat kebijakan di lingkup pendidikan tinggi bertajuk 'Kampus Merdeka'.
Nadiem mengungkapkan kebijakan ini merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang sebelumnya diterapkan untuk pendidikan dasar, menengah, dan atas.
"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Beiajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," ujar Nadiem dalam peluncuran program 'Kampus Merdeka' di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Baca: BSNP Pastikan Jadwal Ujian Nasional 2020 Tidak Mengalami Perubahan
Kebijakan pertama Kampus Merdeka yang diperkenalkan oleh Nadiem adalah memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) untuk membuka program studi (prodi) baru.
"Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities," ucap Nadiem.
Kebijakan kedua adalah program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Baca: Mendikbud Diminta Turun Tangan, Sekolah Harus Jadi Tempat Aman bagi Siswa
Nadiem mengungkapkan nantinya akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun akan diperbaharui secara otomatis.
"Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri," tutur Nadiem.
Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga adalah memberikan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
Baca: USBN Dihapus, BSNP Serahkan Ujian ke Sekolah
Nadiem mengatakan Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH.
Kebijakan Kampus Merdeka yang keempat adalah memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).
Menurut Nadiem, saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas masih sangat kecil. Menurutnya, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil SKS luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS.
Baca: Mendikbud Nadiem Ingin Indonesia jadi Destinasi Produksi Film Internasional
"Mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan," pungkas Nadiem.
Nadiem mengucapkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. Sebelumnya, Nadiem telah meluncurkan program Merdeka Belajar.