News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Kivlan Zen Akui Pernah Gugat Wiranto Korupsi Rp 10 M Dana PAM Swakarsa

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020).

Atas kasus tersebut, Kivlan Zen mengaku pernah menggugat pihak Wiranto pada 13 Agustus 2019.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara PAM Swakarsa 1998.

Kivlan Zen diketahui telah mendaftarkan gugatannya itu pada 5 Agustus 2019.

Perkara kasus Wiranto ini pun dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta.

Tonin Tachta menyampaikan pada tahun 1998 Wiranto meminta Kivlan Zen membentuk PAM Swakarsa.

Adapun pembentukan tim PAM Swakarsa tersebut memakan biaya Rp 8 miliar.

Tetapi, Wiranto hanya memberinya Rp 400 juta.

Selanjutnya, Kivlan Zen menutup kekurangannya dengan uang pribadinya sendiri.

Hingga gugatan tersebut didaftarkan, Wiranto belum mengganti uang tersebut kepada Kivlan Zen.

Bahkan hal tersebut membuat Kivlan Zen menjual rumahnya, sebab kasus Wiranto membuatnya kehabisan uang.

"Iya karena itu, bapak Kivlan merasa dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar," ujar Tonin saat dikonfirmasi.

Dilansir Kompas.com (22/1/2020), ternyata Wiranto tidak pernah menghadiri sidang atas gugatan yang pernah dilayangkan Kivlan Zen.

"Dia (Wiranto) tidak datang tiga kali," kata Kivlan Zen.

Bahkan, sang pengacara Wiranto pun juga tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini