News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Kivlan Zen Akui Pernah Gugat Wiranto Korupsi Rp 10 M Dana PAM Swakarsa

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020).

Oleh karena itu, Kivlan Zen menyebut Wiranto tidak cukup bukti untuk melakukan pembelaan.

"Pengacaranya juga tidak datang dan tidak bisa membuktikan bahwa dia benar," lanjut Kivlan Zen.

Atas perkara ini, Kivlan Zen akhirnya menuntut Wiranto untuk mengganti rugi Rp 1 triliun.

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020). (Tribun Jakarta/Muhammad Rizki)

Diketahui, kasus Wiranto tersebut disinggung Kivlan lantaran kasus rekayasa yang menimpa dirinya atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal dan otak dari kasus 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi, Kivlan Zein menolak dakwaaan yang termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dakwaan tersebut berupa tuduhan atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

Selain itu, Kivlan Zein juga diduga sebagai dalang makar atas tragedi 21-22 Mei 2019 yang terjadi di Jakarta.

Kivaln Zein menolak tuduhan atas dirinya yang terlibat dalam mengadakan persenjataan dengan menyuruh Helmi Kurniawan (Iwan) untuk membeli senjata api.

Ia juga menolak keras tuduhan pembunuhan penembakan sembilan orang saat tragedi 21-22 Mei di Jakarta.

Lebih lanjut, Kivlan menyebut tuduhan atas dirinya tersebut telah diviralkan oleh pihak terkait.

Kivlan Zein menilai semua tuduhan tersebut telah diputar balikkan sedemikian rupa, sehingga merugikan dirinya.

Ia membantah karena semua tuduhan yang dibacakan BAP adalah rekayasa.

Adapun pihak-pihak yang ia maksud melakukan rekayasa adalah Watimpres Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Oleh karenanya, dalam persidangan lanjutan tersebut, Kivlan Zen tampak mengenakan seragam purnawirawan TNI Angkatan Darat berwarna hijau.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini