Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan Rangga Sasana dan Sunda Empire kepada Polda Metro Jaya.
Laporan polisi (LP) tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/350/I/Yan.2.5./2020/SPKT/PMJ/24 Januari 2020.
Dalam hal ini, Rangga Sasana yang menjadi petinggi Sunda Empire itu dipolisikan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut Roy tidak mengetahui sejarah.
Aksi tersebut dilakukan Rangga Sasana ketika berada di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa (22/1) kemarin.
Lebih lanjut, Roy mengakui pihaknya pun turut melaporkan institusi yang dipimpin Rangga Sasana, yakni Sunda Empire.
Baca: Roy Suryo Sebut Ada Temuan Baru Soal Kejahatan Siber yang Dilakukan Sunda Empire
Pelaporan itu dilakukan Roy karena Sunda Empire mengubah sejarah mengenai PBB dan NATO yang ada di Wikipedia.
"Rangga Sasana tetap saya laporkan sebagai pelaku pencemaran nama baik, tetapi institusi yang mengubah itu (sejarah PBB dan NATO di Wikipedia) tercatat adalah Sunda Empire, juga saya laporkan," kata Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Roy mengungkapkan, mulai tanggal 22 Januari 2020 lalu atau sehari setelah peristiwa di ILC, sejarah PBB dan NATO di Wikipedia telah diubah oleh akun anonim.
Baca: Dituduh Tak Tahu Sejarah oleh Rangga Sunda Empire, Roy Suryo Dijapri Banyak Anak Muda
"Jadi sejarah tentang PBB diubah dengan kabar bohong, dengan berita bohong yang menyatakan kalau PBB itu didirikan di Bandung di gedung Isola di Lembang. Ini kabar bohong," tuturnya.
Namun demikian, dengan pengetahuan yang dimiliki, Roy Suryo melakukan trace pada IP akun anonim yang ada.
Setelah dilakukan penelusuran, IP anonim itu dikatakan Roy merujuk ke satu nama yaitu Sunda Empire.
"Jadi IP anonim itu merujuk ke Sunda Empire. Dia secara kasar, secara tidak ilmiah telah mengubah sejarah melalui Wikipedia dan ini berbahaya," katanya.
"Sekarang, masih bisa teman-teman lihat di Wikipedia, itu kalau kita mengakses sejarah tentang PBB dan NATO yang muncul adalah sejarah palsu yang dibuat Sunda Empire," katanya lagi.
Atas perbuatannya, para terlapor terancam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 junto Pasal 48 dan atau Pasal 32 junto Pasal 51 ayat 1 di UU nomor 19 tahun 2016 yang merupakan revisi dari UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian pasal lain yang akan diterapkan yakni Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan tindak pidana dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.