TRIBUNNEWS.COM -- Mantan Bupati Garut, Raden Diky Chandranegara atau yang akrab disapa Diky Chandra menanggapi positif soal wacana dihapusnya tenaga honorer di instansi pemerintah.
Ia pun mengaku senang jika wacana tersebut benar-benar dilaksanakan.
Namun, ia mengingatkan betul kepada pemerintah agar tidak memberikan harapan palsu atau PHP.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.