TRIBUNNEWS.COM - Tokoh Sunda Empire, Edi Raharjo atau biasa disebut Ki Ageng Rangga Sasana, mengeklaim Sunda Empire tidak mempunyai kesalahan dan tak ada aturan yang dilanggar.
Rangga mengaku sudah mendapat mendapat penjelasan dari pihak kepolisian terkait status hukum pemeriksaan Sunda Empire.
"Kemarin hasil pemeriksaan Polda Jabar, sudah terbukti Sunda Empire tidak ada kesalahan dan tidak melanggar aturan apapun, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Sunda Empire," ujar Rangga Jumat (24/1/2020) seperti dikutip dari TribunJabar.
Menurutnya, yang dilakukan Sunda Empire selama ini bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum.
"Apa yang kami lakukan dilindungi Konstitusi UUD 1945. Kami berkumpul, menyatakan pendapat, itu hak kami sebagai warga negara," kata Rangga.
Rangga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta bawahannya, untuk berhat-hati dalam mengeluarkan putusan terhadap Sunda Empire.
Menurutnya, Sunda Empire telah diakui secara Internasional dan jika ada kesalahan dalam mengambil keputusan, maka kepercayaan dunia Internasional pada Indonesia akan berkurang.
"Di masyarakat memang ada pro dan kontra, itu biasa. Tapi kalau salah mengambill keputusan pada Sunda Empire, kepercayaan dunia internasional pada Indonesia akan terganggu," ujar Rangga
Lebih jauh, Rangga menolak jika Sunda Empire disamakan dengan Keraton Agung Sejagat.
"Kami membuat gaduh, meresahkan masyarakatnya sebelah mana. Kami tidak memungut iuran pada anggota, kami tidak menipu anggota kami seperti di Keraton Agung Sejagat," ujarnya.
Ia menjelaskan, dana kegiatan Sunda Empire seperti untuk biaya pembelian seragam serta yang lainnya, didapat dari sebuah lembaga keuangan dunia.
"Itu dari Bank Dunia karena keberadaan kami diakui secara internasional," katanya.
Untuk saat ini, pihak kepolisian sendiri masih belum mengeluarkan keputusan apapun terkait penyelidikan terhadap Sunda Empire.
Dikutip dari Kompas.com, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.