TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di 12 instansi, dan juga syarat serta perlengkapan pada saat pelaksanaan tes.
Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah masuk tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Para peserta melakukan tes SKD dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan lokasi yang sudah ditentukan.
Jadwal dan lokasi tes SKD dirilis pada laman masing-masing instansi.
Berikut jadwal dan lokasi tes SKD di 12 instansi:
1. Kementerian Agama Republik Indonesia
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Kementerian Pertanian Republik Indonesia
5. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
6. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
10. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
11. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
12. Ombudsman Republik Indonesia
Dikutip dari bkn.go.id, berikut syarat dan perlengkapan yang harus diperhatikan saat mengikuti tes SKD CPNS 2019:
- Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
- Duduk pada tempat yang ditentukan.
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Larangan bagi peserta saat pelaksanaan tes SKD:
- Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya
- Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
- Merokok dalam ruangan
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)