TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Manajer Akuntansi Keuangan Pelindo II Miftahul Huda.
Ia akan memberikan kesaksian untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (27/1/2020).
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi dirut dengan menunjuk langsung perusahaan China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan bernilai sekitar Rp100 miliar.
Pengadaan tersebut untuk di tiga lokasi, yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung.
RJ Lino belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
Baca: 5 Tahun Sandang Status Tersangka KPK, RJ Lino: Saya Sangat Rileks, ke Manapun Saya Bisa
Butuh waktu lebih dari empat tahun bagi KPK dalam mengusut kasus ini.
Meski RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 2015, penyidikan belum juga selesai.
KPK menyatakan, kendala dalam mengusut perkara ini karena adanya perhitungan kerugian negara yang belum tuntas.
KPK telah membahas audit kerugian negara kasus ini dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni mencocokkan antara temuan KPK dengan BPK.
RJ Lino pun telah diperiksa KPK pada Kamis (23/1/2020).
Lino mengaku dicecar sejumlah pertanyaan dan berharap bisa memperjelas statusnya dalam kasus suap di Pelindo II.
Ia terakhir diperiksa pada Februari 2016 silam.
"Pertama saya terima kasih ya karena setelah menunggu 4 tahun, akhirnya saya dipanggil juga ke sini dan saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya. Karena apa, saya tempo hari ke sini kan Februari 2016, jadi 4 tahun," ujar RJ Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).