TRIBUNNEWS.COM – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilaksanakan serentak pada 23 September 2020 mendatang.
Untuk melakukan pemungutan suara, Anda perlu mengetahui jadwal dan lokasinya.
Selain itu, penting melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Ketika sudah terdaftar, Anda dapat menggunakan hak pilihmu dalam Pilkada.
Diketahui, proses pemberitahuan kepada pemilih mengenai Pilkada 2020 mendatang akan berlangsung pada 14 September 2020 hingga 20 September 2020
Sedangkan, untuk proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS dilakukan pada 23 September 2020.
Kemudian, pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan dilaksanakan hingga 29 September 2020.
Berikut pelaksanaan pemungutan suara, dilansir Tribunnews dari jateng.kpu.go.id:
a. Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara
1. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.
Jadwal: 11 Mei 2020 hingga 24 Agustus 2020
2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
Jadwal: 14 Juni 2020 hingga 22 September 2020
b. Pemungutan Suara