2. Maka akan muncul kolom menu yang berisi nama dan NIK.
Ketik nama dan NIK
3. Klik Cari
4. Maka akan muncul keterangan Nama, Jenis Kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan lokasi TPS.
Ketika keterangan tersebut muncul, berarti Anda sudah terdaftar dalam DPT.
Kemudian, menjelang Pilkada, Anda juga bisa mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat.
Selanjutnya, bisa mengunduh aplikasi JDIH KPU RI di Google Play.
Berikut yang berhak menjadi pemilih dalam Pilkada:
- 1. Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
- 2. Terdaftar sebagai pemilih.
- 3. Bukan anggota TNI/Polri.
- 4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- 5. Terdaftar di dalam Daftar Pemilih(DPT/DPTb/DPK).
Selanjutnya, Anda juga bisa melakukan proses pindah memilih dalam kondisi tertentu atau DPTb.
Dilansir laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu.
Dalam kondisi tersebut, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), keadaan tertentu dan kondisi tertentu meliputi:
- Menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara.
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas.
- Menjalani rehabitilas narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan mencegah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
- Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya.
- Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi.
- Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara.
- Calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya.
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.
*) Disclaimer: Daftar ini berdasarkan data DTP Pilpres 2019. Hingga saat ini, KPU belum mengumumkan DPT untuk Pilkada serentak 2020.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)