TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sejumlah informasi tentang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Informasi dari Kemenag itu menyangkut beragam hal mulai dari jadwal SKD CPNS 2019 hingga soal ketentuan yang harus dipatuhi peserta SKD CPNS Kemenag 2019.
Dijelaskan pula soal sanksi bagi yang ketahuan curang yakni bakal di-blacklist secara permanen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut informasi dari Kemenag RI sebagaimana dikutip dari akun instagram Kemenag RI, Senin (27/1/2020):
1. Jadwal ujian SKD diumumkan bertahap
Kemenag menyatakan jadwal ujian SKD CPNS Kemenag dilakukan secara bertahap.
Hal ini karena pelaksanaan SKD dilakukan secara bergantian dengan instansi lain.
2. Jadwal ujian SKD pasti diumumkan
Kemenag memastikan seluruh jadwal SKD akan diumumkan.
Karena itu, peserta seleksi CPNS Kemenag diminta untuk tidak khawatir.
3. Pengumuman jadwal SKD diumumkan di laman yang sama
Kemenag menegaskan pengumuman jadwal SKD dipublikasikan di laman yang sama yakni di laman ini: Kemenag.go.id
Jika belum ada jadwal SKD di wilayah tertentu di laman itu dipastikan jadwal SKD di wilayah bersangkutan belum keluar atau belum ada.
Pantauan Tribunnews.com, hingga Senin (27/1/2020) pukul 17.06 WIB, baru 12 wilayah yang jadwal SKD-nya diumumkan.
12 wilayah itu yakni Provinsi Maluku, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Kemenag memastikan akan segera keluar jadwal SKD untuk 5 provinsi yakni Papua Barat, Riau, Bali, Papua dan Maluku Utara.
4. Peserta SKD wajib bawa Kartu Ujian dan KTP
Peserta SKD wajib membawa Kartu Ujian dan KTP atau Surat Keterangan.
Hanya itu yang boleh dibawa ke ruangan.
5. Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Dompet, ikat pinggang, cincin, peci, handphone, kulkas dan lainnya dititipkan ke petugas.
6. Hadir Lebih Awal
Usahakan hadir 60 menit sebelum waktu ujian.
Baiknya 90 menit atau lebih.
7. Dilarang bawa jimat
Peserta SKD dilarang membawa jimat dan sejenisnya.
8. Tidak disediakan makanan
Panitia tidak menyediakan makanan.
Pastikan juga kamu sudah sarapan sebelum ujian
9. Sanksi berbuat curang
Kalau kamu ketahuan melakukan kecurangan, data kamu bakal di banned secara permanen sama pihak BKN.
10. Cek lokasi SKD sebelum ujian
Cek lokasi ujian kamu sebelum hari pelaksanaan.
Bisa cek ke lokasi atau aplikasi maps.
Yang lokasi ujiannya di kantor UPT BKN, bisa cek di laman BKN.
11. Informasi teknis
Untuk hal teknis lainnya bisa ditanyakan ke panitia satuan kerja masing-masing.
(Tribunnews.com/Daryono)