TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Helmy Yahya akan melayangkan gugatan ke Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut dilakukan Helmy, setelah dipecat berdasarkan rapat pleno Dewan Pengawas LPP TVRI.
"Saya akan melakukan pembelaan, mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN," ujar Helmy saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca: Cerita Helmy Yahya Sebenarnya Ogah Jadi Dirut TVRI
Baca: Direksi TVRI Terheran-heran Helmy Yahya Dicopot dari Kursi Dirut karena Liga Inggris
Menurutnya, gugatan tersebut untuk membela nama baiknya, karena saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni STAN.
"Saya tidak boleh cacat, saya bela sampai kapanpun," kata Helmy.
Selain itu, kata Helmy, tujuan gugatan juga agar ke depan tidak ada lagi kejadian pemberhentian di TVRI secara tidak benar seperti yang dialami oleh dirinya.
"Saya tidak ingin terjadi lagi, karena gampang sekali seorang direksi dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 13 Tahun 2005 itu diberhentikan, tidak ada ruang komunikasi," tuturnya.
"Ini (TVRI) lagi bagus-bagusnya, tapi saya tetap diberhentikan," ucap Helmy.
Helmy menjelaskan, saat Surat Pemberhentian Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada dirinya di sampaikan pada 4 Desember 2019, diberikan waktu satu bulan untuk menyampaikan pembelaan.
Dalam menyikapi hal tersebut, Helmy mengaku menyampaikan berkas pembelaan sebanyak 27 halaman dengan lampiran 1.200 halaman.
"Tapi apa yang terjadi? Dewan pengawas sebenarnya punya waktu dua bulan dari tanggal 17 Desember 2019 saya masukan (berkas pembelaan), mereka punya dua bulan untuk menolak atau menerima atau membiarkan, tidak sampai sebulan saya dipanggil," tuturnya.
"Saya tidak tahu, apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, seleaai. Saya resmi tidak lagi menjadi direktur utama TVRI, tidak ada hearing, tidak ada permintaan klarifikaai," sambung Helmy.