News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditanya Penyidik KPK Terima Duit dari Wahyu Setiawan, Ketua KPU: Enggak Lah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). KPK memeriksa Arief Budiman sebagai saksi dari tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/1/2020) sore.

Arief digarap penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diperiksa untuk tersangka kader PDIP Saeful Bahri.

Diperiksa selama hampir 7 jam, Arief yang ke luar dari dalam markas KPK pukul 16.57 WIB mengaku ditanyai apakah menerima duit dari eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca: Ronny F Sompie Dicopot dari Jabatan Dirjen Imigrasi karena Kasus Harun Masiku, Ini Profilnya

Baca: Dirjen Imigrasi Bantah Lakukan Kebohongan Soal Informasi Harun Masiku

"Enggak (ditanya soal pengetahuan mengenai aliran suap Wahyu). Cuma saya ditanya, 'Pak Arief terima juga enggak?' hahaha, saya bilang enggak lah," ucap Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saat diperiksa tadi, Arief mengaku ditanya sebanyak 22 pertanyaan. Pertanyaan itu antara lain mengenai tugas dan kewenangannya sebagai ketua KPU.

Selain itu, Arief juga dicecar penyidik mengenai hubungannya dengan Wahyu Setiawan dan komisioner KPU lainnya.

"Terkait dengan relasi saya kepada pak Wahyu, cara kerja saya, pak wahyu dan para anggota KPU," jelasnya.

Arief juga dicecar mengenai respon KPU terkait permintaan PDIP agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Ia mengklaim keputusan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR telah   sesuai aturan yang berlaku. Keputusan itu pun telah disampaikan KPU kepada PDIP.

"Siapapun bisa mengajukan PAW, tetapi pengajuan itu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Arief.

Arief mengklaim tidak pernah berbicara dengan Wahyu mengenai proses PAW Harun Masiku yang kini berstatus tersangka dan menjadi buronan KPK.

Dalam rapat-rapat pembahasan pun, Wahyu tak ngotot mendorong nama Harun untuk ditetapkan sebagai anggota DPR PAW.

"Enggak, enggak ada. Enggak ada," tutur Arief.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini