Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/1/2020) sore.
Arief digarap penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diperiksa untuk tersangka kader PDIP Saeful Bahri.
Diperiksa selama hampir 7 jam, Arief yang ke luar dari dalam markas KPK pukul 16.57 WIB mengaku ditanyai apakah menerima duit dari eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca: Ronny F Sompie Dicopot dari Jabatan Dirjen Imigrasi karena Kasus Harun Masiku, Ini Profilnya
Baca: Dirjen Imigrasi Bantah Lakukan Kebohongan Soal Informasi Harun Masiku
"Enggak (ditanya soal pengetahuan mengenai aliran suap Wahyu). Cuma saya ditanya, 'Pak Arief terima juga enggak?' hahaha, saya bilang enggak lah," ucap Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat diperiksa tadi, Arief mengaku ditanya sebanyak 22 pertanyaan. Pertanyaan itu antara lain mengenai tugas dan kewenangannya sebagai ketua KPU.
Selain itu, Arief juga dicecar penyidik mengenai hubungannya dengan Wahyu Setiawan dan komisioner KPU lainnya.
"Terkait dengan relasi saya kepada pak Wahyu, cara kerja saya, pak wahyu dan para anggota KPU," jelasnya.
Arief juga dicecar mengenai respon KPU terkait permintaan PDIP agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Ia mengklaim keputusan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR telah sesuai aturan yang berlaku. Keputusan itu pun telah disampaikan KPU kepada PDIP.
"Siapapun bisa mengajukan PAW, tetapi pengajuan itu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Arief.
Arief mengklaim tidak pernah berbicara dengan Wahyu mengenai proses PAW Harun Masiku yang kini berstatus tersangka dan menjadi buronan KPK.
Dalam rapat-rapat pembahasan pun, Wahyu tak ngotot mendorong nama Harun untuk ditetapkan sebagai anggota DPR PAW.
"Enggak, enggak ada. Enggak ada," tutur Arief.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.
Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny selaku advokat.
Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas tak berjalan mulus.
Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Donny dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW. Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.
Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.