Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan terlebih dahulu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Perpajakan terlebih dahulu kepada DPR.
Untuk diketahui RUU perpajakan merupakan satu dari empat RUU Omnibus Law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020.
"Jadi yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai Perpajakan lebih dulu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).
Pratikno mengatakan bahwa Surpres RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR pada pekan ini untuk kemudian dibacakan di Paripurna sebelum pembahasan. Setelah RUU Perpajakan, pemerintah akan mengirimkan Surpres mengenai RUU Cipta Lapangan Kerja.
Baca: Mensesneg Undang Sejumlah Menteri dan Pengamat Bahas Revitalisasi Monas
Baca: Minta Revitalisasi Monas Dihentikan, Istana AKan Kirim Surat ke Pemprov DKI
Baca: Investasi Berjalan Lambat, UU Omnibus Law Harus Bereskan Dua Ini
"Itu segera saya kira minggu ini segera selesai. Secepatnya setelah itu akan Surpres untuk cipta lapangan kerja," katanya.
Terkait Draft RUU Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja yang beredar menurut Pratikno belum resmi. Draft resmi nantinya akan dilampirkan dalam Surpres yang diserahkan ke DPR.
"Kebetulan yang beredar engga ada tanggalnya. Nanti kita tunggu. Kita tunggu dokumen yang jadi lampiran surpres itu kita tunggu aja," pungkasnya.