Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tetap harus bertanggung atas kekeliruan data yang menyebabkan hal krusial pada kasus Harun Masiku.
Diketahui Yasonna mencopot Ronny Sompie dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi.
Pencopotan dilakukan lantaran Ronny dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas keterlambatan data Imigrasi soal keberadaan Harun Masiku.
Baca: Curhat Fakhri Husaini Tantang PSSI soal Timnas Indonesia Tolak Sembunyi di Balik Ketiak ShinTae-yong
Baca: INI Jumlah Gigitan Ular King Kobra, LIhat Foto dan Videonya hingga Pawang Ular Tewas Dipatok Kobra
Baca: Pesawat Carter Pertama Bertolak dari Tokyo ke Wuhan Untuk Evakuasi 200 Warga Jepang
"Lebih baik Yasonna Laoly juga dicopot oleh Presiden Jokowi. Sebab, bagaimana pun dia merupakan otoritas tertinggi Kementerian Hukum dan HAM. Faktanya dia telah berkata tidak sesuai dengan fakta terkait keberadaan Harun Masiku," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut, kinerja Kementerian Hukum dan HAM masih perlu diperbaiki dengan pencopotan menteri asal PDIP itu.
Ia mengatakan, kasus Harun Masiku mencoreng nama Kementerian Hukum dan HAM di mata publik.
"Jadi harusnya Yasonna ikut bertanggungjawab atas situasi hari ini. Efek dari kekeliruan data tersebut amat krusial, kerja penegak hukum jadi terganggu karena mempercayai begitu saja pernyataan Yasonna," jelas Kurnia.
Yasonna Laoly dilaporkan ke KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka menilai politikus PDIP tersebut berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta sebagai tersangka.
"Kita melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar perwakilan koalisi Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Baca: Bantah Yasonna Laoly soal Miskin Rawan Kriminal, Tokoh Tanjung Priok: Anak Priok Tidak Ada Koruptor
Kata Kurnia, koalisi melihat ada kejanggalan pernyataan yang disampaikan Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku yang kini berstatus buron.