Persoalan ini semestinya tidak pantas masuk dalam ranah penyiaran karena konteksnya tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
"Apa pentingnya masyarakat mengetahui urusan pribadi dan aib seseorang. Informasi yang penting itu jika berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara," ucap Mulyo Hadi.
Lebih lanjut, dalam aturan SPS KPI ditegaskan bahwa program siaran wajib menghormati hak privasi serta berhati-hati menyiarkannya agar tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan.
Upaya ini untuk mencegah dan mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik tersebut untuk tidak mengungkapkan secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
(Kompas.com/Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Tegur Keras Acara Garis Tangan karena Dianggap Bongkar Aib Orang