TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengancam bakal lapor ke polisi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI jika Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan proyek revitalisasi Monas.
Hal itu lantaran revitalisasi Monas belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pelaksanaan revitaliasi Monas harusnya setelah mengantongi izin sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
• Hotman Paris Terkejut Beredar Isu Pembangunan Mal di Sekitar Monas Itu Kan Kebanggaan Indonesia
Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan hal itu setelah menggelar rapat pimpinan gabungan yang dilanjutkan peninjauan ke lokasi revitasli Monas bersama jajaran Pemrov DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Sidak di lokasi proyek revitalisasi Monas tersebut dipimpin langsung oleh Prasetyo Edi.
Ia dan rombongan melihat beberapa sisi yang ada pada proyek revitalisasi.
Prasetyo Edi Marsudi meminta revitalisasi dihentikan jika belum juga mendapat izin.
"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak,
kami akan jalankan langkah ke depan,
mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ucapnya, Selasa (28/1/2020), seperti yang dikutip TribunNewsmaker.com dari Tribun Jakarta.
• Heboh 205 Pohon di Monas yang Hilang & Disebut Dipindah, Tak Terlihat Wujudnya, Temukan Fakta Ini!