TRBUNNEWS.COM - Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta mempertanyakan kevalidan analisa rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang disebut merekam kedatangan tersangka suap sekaligus buronan KPK, Harun Masiku.
Hal itu disampaikan I Wayan Sudirta saat menjadi narasumber dalam program acara Indonesia Lawyer Club (ILC) pada Selasa (20/1/2020) malam.
"Tentang CCTV dimana tanggal 7 (Januari 2020 Harun Masiku) sudah di dalam negeri. Mudah - mudahan betul Harun Masiku tanggal 7 (Januari di dalam negeri) dan CCTV itu memang membuktikan bahwa orang yang ditangkap (CCTV) adalah Harun Masiku," kata Sudirta sebagaimana dikutip dari tayangan ILC, Rabu (29/1/2020).
Menuru Sudirta, berkaca dari hukum acara di Mahkamah Konstitusi, semestinya dilakukan penelitian forensik untuk membuktikan bahwa orang yang tertangkap kamera CCTV itu adalah Harun Masiku.
"Hanya kalau pelajaran dari MK, pelajaran dari hukum acara, pertanyaanya, bagaimana mengetahui itu betul-betul Harun Masiku kalau tidak dilakukan penelitian mendalam secara forensik. Bagaimana bisa mengatakan itu Harun Masiku. Mudah-mudahan ya, saya tidak membelanya," ujar Sudirta.
Lebih lanjut, Sudirta mempertanyakan bagaimana data rekaman CCTV tersebut bisa bocor ke luar dan didapatkan oleh pihak di luar institusi yang berwenang.
Menurut Sudirta, seharusnya rekaman CCTV itu hanya boleh diakses oleh penyidik dan penyelidik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK.
"Kedua bagaimana mendapatkan data-data (rekaman CCTV,-Red) itu. Karena yang boleh mendapatkan data-data itu kan penyidik penyelidik kejaksaan dan kepolisian lalu darimana data ini bisa keluar."
"Saya ingin tanya pada Kementerian Kehakiman (Kementerian Hukum dan HAM,-Red). Bukannya CCTV itu ada di Kementerian Kehakiman. Apa boleh Kemenkumham ini menyerahkan pada pihak lain di luar Kejaksaan, Kepolisian dan KPK," ujar dia.
Sudirta meminta agar Harun Masiku yang merupakan Caleg PDIP dapil Sumatera Selatan itu tidak dikait-kaitkan lagi dengan PDIP.
Pasalnya, sejak tanggal 6 Januari 2020 ketika KPU menolak permohonan PAW terhadap Harun Masiku, PDIP telah menerima keputusan KPU tersebut.
Dengan demikian, kata Sudirta, upaya yang dilakukan Harun Masiku setelah tanggal 6 Januari 2020 dianggap di luar tanggung jawab PDIP.
"Sejak tanggal 6 Januari mestinya tidak ada orang-orang mengaitkan PDIP dengan Harun Masiku karena perbuatan Harun Masiku setelah itu di luar tanggunjawab kami. Karena tujuh komisoner itu semua menyatakan menolak (permohonan PAW PDIP) termasuk wahyu (Wahyu Setiawan, mantan Komisoner KPU,-Red)."
"Tidak pernah Wahyu membela di dalam rapat. Jadi kenapa masih dikaitkan, kami disuruh mencari Harun Masiku. Di forum ini kami katakan silahkan cari Harun Masiku. Saya mengimbau Harun Masiku menyerahkan diri secepatnya. Semakin lama Harun Masiku tidak menyerahkan diri, PDIP citranya terbawa-bawa," terang Sudirta.