Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Kamis (30/1/2020).
Muzni Zakaria ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada 7 Mei 2019.
Artinya, lembaga antirasuah memerlukan waktu setidaknya 8 bulan untuk menahan Muzni Zakaria.
Tersangka perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan itu resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Baca: 4 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE Segera Disidang
Keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 20.05 WIB, pria berkumis tebal itu tak banyak bicara.
Ia hanya bisa menyebut 'terima kasih' sebanyak 5 kali.
"Siapa pihak yang paling bertanggung jawab kira-kira dalam kasus bapak?" tanya awak media kepada Muzni.
Baca: Yasonna Copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Respons KPK
"Terima kasih aja, saya enggak bisa jawab itu, kan baru pertama ini," jawab Muzni.
"Baru pertama ketahuan?" tanya awak media lagi.
"Terima kasih, saya terima kasih," tutur Muzni.
"Ada aliran ke partai?"
"Terima kasih," ucap Muzni.
Muzni diketahui adalah Ketua DPC Partai Gerindra Solok Selatan.
Baca: Hasto Kristiyanto Bungkam Saat Ditanya Soal Staf PDIP Saeful Bahri