Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan selama 15 hari, yang dimulai sejak tanggal 30 Januari 2020 hingga 13 Februari 2020.
Sementara untuk CPNS yang melamar instansi Pemerintah Kota Ambon (Maluku) besok adalah hari terakhir pelaksanaan SKD CPNS 2019.
Instansi pemerintah Kota Ambon melaksanakan SKD hanya dalam 4 hari, yaitu sejak tanggal 28 Januari 2020 hingga besok tanggal 31 Januari 2020.
Sebelum melaksanakan SKD, simak tata tertib dan peraturan pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2019 berikut ini:
Dilansir dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan beberapa tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta sebaai berikut:
1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS.
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD.
7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD.
8. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
9. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):