TRIBUNNEWS.COM - Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI).
Penipuan itu terkait pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali, Indonesia.
Total kerugian Putri Lolowah sekitar Rp 512 miliar.
Kasus penipuan tersebut awalnya dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Putri Lolowah pada Mei 2019.
Setelah melakukan penelusuran, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yaitu EAH dan EMC.
Berikut perkembangan kasus tersebut yang dirangkum Kompas.com:
1. Satu penipu masih buron
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap EAH di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, tersangka EMC masih diburu oleh aparat.
"Dari dua tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini."