TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi desakan Indonesian Corruption Watch (ICW) supaya dirinya dicopot dari jabatan menteri.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan orang yang bisa mencopot dirinya dari kursi menteri hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang bisa mencopot saya presiden, bukan dia (ICW)," kata Yasonna Laoly usai bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2020) malam.
Yasonna Laoly yakin dirinya tidak bersalah dalam kekeliruan data perlintasan tersangka KPK Harun Masiku.
"Sepanjang saya benar, apapun saya labrak. Jangan pakai kata labrak lah. Apapun akan saya perjuangkan," jelasnya.
Baca: Harun Masiku Buron KPK, Politikus PDIP: Partai Justru Tidak Diuntungkan, Lebih Baik Serahkan Diri
Sistem di Ditjen Imigrasi lah menurut dia yang memang bermasalah dan sudah ia perintah untuk segera dilakukan pergantian.
"Karena masalah Masiku memang sistem kami yang sedang dalam apa itu kok. Sudah berapa tahun saya menyuruh pergantian sistem," tegasnya.
Baca: Pengamat: Soal Panggilan KPK, Zulkifli Bisa Meniru Sikap Muhaimin
Sebelumnya juga Yasonna menepis tudingan 'buang badan' dari kekeliruan data perlintasan tersangka KPK Harun Masiku melalui keputusan mencopot Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
Yasonna mengaku sudah beberapa bulan yang lalu memerintahkan Ditjen Imigrasi untuk memperbaiki sistem mereka.
Baca: Komentari Pencopotan Ronny Sompie, Politikus: Jangan Salahkan Publik jika Spekulatif Negatif Muncul
"Saya sudah beberapa bulan lalu memerintahkan itu untuk diperbaiki sistemnya," tegas politikus PDI Perjuangan ini ketika ditemui wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/2020).
Jadi dia tegaskan, pihaknya tidak bisa disalahkan atas kasus tersebut.
Yasonna harus ikut bertanggung jawab
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tetap harus bertanggung atas kekeliruan data yang menyebabkan hal krusial pada kasus Harun Masiku.
Diketahui Yasonna mencopot Ronny Sompie dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi.
Pencopotan dilakukan lantaran Ronny dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas keterlambatan data Imigrasi soal keberadaan Harun Masiku.
Baca: Pesawat Carter Pertama Bertolak dari Tokyo ke Wuhan Untuk Evakuasi 200 Warga Jepang
"Lebih baik Yasonna Laoly juga dicopot oleh Presiden Jokowi. Sebab, bagaimana pun dia merupakan otoritas tertinggi Kementerian Hukum dan HAM. Faktanya dia telah berkata tidak sesuai dengan fakta terkait keberadaan Harun Masiku," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut, kinerja Kementerian Hukum dan HAM masih perlu diperbaiki dengan pencopotan menteri asal PDIP itu.
Ia mengatakan, kasus Harun Masiku mencoreng nama Kementerian Hukum dan HAM di mata publik.
"Jadi harusnya Yasonna ikut bertanggungjawab atas situasi hari ini. Efek dari kekeliruan data tersebut amat krusial, kerja penegak hukum jadi terganggu karena mempercayai begitu saja pernyataan Yasonna," jelas Kurnia.
Yasonna Laoly dilaporkan ke KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka menilai politikus PDIP tersebut berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta sebagai tersangka.
"Kita melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar perwakilan koalisi Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Baca: Bantah Yasonna Laoly soal Miskin Rawan Kriminal, Tokoh Tanjung Priok: Anak Priok Tidak Ada Koruptor
Kata Kurnia, koalisi melihat ada kejanggalan pernyataan yang disampaikan Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku yang kini berstatus buron.
Menurut Kurnia, Yasonna sebelumnya mengatakan Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali.
Tetapi ternyata ada data bila Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
"Baru kemarin mereka katakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru,” kata Kurnia.
Baca: Jubir KPK Ali Fikri Pastikan Harun Masiku Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Per 13 Januari 2020
Menurut mereka, sikap Yasonna dan jajarannya sangat janggal lantaran memberi keterangan Harun Masiku terbang ke Singapura setelah KPK melakukan penyidikan.
Terlebih, menurut Kurnia, dengan embel-embel partai, Yasonna justru mengikuti konferensi pers PDIP terkait kasus tersebut.
“Karena ini sudah masuk penyidikan per tanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak jadi hambatan bagi untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut,” ujar Kurnia.
Dalam laporannya, koalisi juga membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yasonna.
Baca: Jubir KPK Ali Fikri Pastikan Harun Masiku Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Per 13 Januari 2020
Salah satunya berupa rekaman CCTV mengenai datangnya Harun Masiku ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
“Kami bawa CCTV yang sudah beredar di masyarakat, kedatangan Harun di Soetta 7 Januari 2020 itu kan sebenarnya perdebatannya. Enggak masuk akal alasan Kumham," katanya.
Menurut dia, sebetulnya sederhana untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku dengan mencek CCTV di bandara.
"Tapi itu enggak ditindaklanjuti dengan baik. Rentang 2 minggu kita pandang enggak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi kemarin,” ujar Kurnia.
Seperti diketahui, caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Baca: Istri Bantah Harun Masiku Mengunjunginya: Itu Bohong, Kalau Datang Saya Langsung Laporkan!
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.
Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny selaku advokat.
Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus.
Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Donny dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.
Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.
Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.