TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menyebut Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bisa diselesaikan dalam 100 hari dengan catatan penting ada komitmen dari eksekutif dan legislatif.
Seperti diketahui, draf RUU Omnibus Law masih berada di tangan pemerintah, bahkan setelah 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
Rencananya, draf tersebut akan diberikan ke DPR RI pada Senin (3/2/2020).
Baca: Pemerintah Harus Libatkan Buruh Sebelum Serahkan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja ke DPR
"Memang yang sangat perlu adalah bagaimana sebelum disampaikan ke DPR, direncanakan dulu dengan semua stakeholder, terutama dengan para buruh," ujarnya di Ibis Hotel Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).
Hal tersebut, dilanjutkan Payaman, agar para buruh tahu apa yang akan dibahas di DPR soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini.
Baca: Serikat Buruh Nilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Perlu Dikaji Ulang
"Mereka sudah punya ancang-ancang bagaimana memperjuangkan untuk perbaikan hak-hak mereka di DPR," ujarnya.
Payaman lebih lanjut menyebut respons yang berkembang di masyarakat, khususnya di kalangan buruh, adalah bagaimana wakil buruh kurang dilibatkan langsung dalam pembahasan RUU tersebut.
"Sehingga mereka ragu-ragu apakah nanti hak-hak yang sudah diatur baik, tapi pelaksanaannya tidak selalu baik. Kalau memang tak ada hak-hak yg dikurangi, terang-terang saja bahwa inilah isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," pungkas Payaman.