News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Instansi yang Telah Gelar Tes SKD CPNS 2019, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.

TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar instansi yang sudah melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 serentak mulai Senin (27/1/2020).

Kini, sudah 45 instansi yang melaksanakan SKD CPNS 2019.

Instansi tersebut, terdiri dari lembaga pusat dan pemerintah daerah.

Untuk instansi pusat, meliputi Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan BKKBN.

Kemudian, instansi pemerintah daerah, di antaranya Pemerintah Kab. Pidie, Pemerintah Kota Madiun, Pemerintah Kab. Siak dan Pemerintah Kota Batam.

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). (Warta Kota/Alex Suban)

Berikut daftar instansi pemerintah yang mengadakan SKD serentak pada Senin (27/1/2020).

Instansi pusat:

1. Arsip Nasional Republik Indonesia

2. Badan Intelijen Negara

3. Badan Kepegawaian Negara

4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

5. Badan Narkotika Nasional

6. Badan Pemeriksa Keuangan

7. Badan Pengawas Obat dan Makanan

8. Badan Pengawas Pemilihan Umum

9. Kementerian Agama

10. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

11. Kementerian Kelautan dan Perikanan

12. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

13. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

14. Kementerian Pertanian

15. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

16. Kementerian Sosial

17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

18. Mahkamah Agung RI

19. Ombudsman Republik Indonesia

20. Setjen Komisi Pemilihan Umum

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). (Warta Kota/Alex Suban)

Pemerintah daerah:

1. Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya

2. Pemerintah Prov. Sumatera Barat

3. Pemerintah Kab. Sumenep

4. Pemerintah Kab. Pidie

5. Pemerintah Kota Madiun

6. Pemerintah Kota Probolinggo

7. Pemerintah Kab. Siak

8. Pemerintah Kota Batam

9. Pemerintah Kota Batam

10. Pemerintah Kab. Kolaka

11. Pemerintah Kab. Bireuen

12. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu

13. Pemerintah Kab. Natuna

14. Pemerintah Kota Padang Panjang

15. Pemerintah Kota Sawah Lunto

16. Pemerintah Kab. Rokan Hulu

17. Pemerintah Kab. Aceh Jaya

18. Pemerintah Prov. Riau

19. Pemerintah Kab. Muara Enim

20. Pemerintah Kota Malang

21. Pemerintah Kab. Aceh Utara

22. Pemerintah Kota Langsa

23. Pemerintah Kota Ternate

24. Pemerintah Kab. Aceh Singkil

25. Pemerintah Kota Semarang

Bagi peserta yang belum melaksanakan tes SKD CPNS 2019, ada beberapa materi tes SKD CPNS 2019 yang perlu dipersiapkan.

Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas SKD untuk CPNS 2019 telah diatur di keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019.

Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019. (twitter.com/BKNgoid)

Berikut Sistem Penilaian SKD:

SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.

Jumlah soal keseluruhan adalah 100.

Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.

Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.

Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.

Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.

Dlansir dari laman bkn.go.id, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian/Cum Laude."

Kemudian, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, serta Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Formasi Cumlaude & Diaspora: Total 271 dengan minimal TIU 85.

2. Formasi Disabilitas: Total 260 dengan minimal TIU 60

3. Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat: Total 260 dengan minimal TIU 60

4. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang: Total 271 dengan minimal TIU 80

Sementara nilai ambang batas untuk pelamar formasi umum dan formasi tenaga pengamanan siber (cyber security) yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.

Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 85

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70; dan

c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan jabatan yang langka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU 80; dan

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan

Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Berikut tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2010, dilansir Tribunnews dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020:

a. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.

4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

5) Duduk pada tempat yang ditentukan.

6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

b. Larangan bagi peserta:

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

7) Merokok dalam ruangan.

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

c. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih, Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini