News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

CPNS 2019: Kisi-kisi Soal TWK dan Contoh Soalnya, Dilengkapi 45 Butir Pengamalan Pancasila

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban

7. Tidak memaksakan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Butir-Butir Sila Ke-2 Pancasila: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai persiapan Tuhan Yang Maha Esa.

2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

3. Mengembangkan sikap saling menghargai sesama manusia.

4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

6. Menjunjung tinggi nilai-nilai evaluasi.

7. Gemar melakukan kegiatan sukses.

8. Berani menyetujui kebenaran dan keadilan.

9. Bangsa Indonesia percaya dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

10. Mengembangkan sikap menghargai dan menghargai dengan bangsa lain 

Butir-Butir Sila Ke-3 Pancasila: Persatuan Indonesia

1. Mampu menempatkan persatuan, kepentingan, dan kepentingan bangsa dan negara sesuai kepentingan di atas kepentingan pribadi dan golongan.

2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa diperlukan.

3. Mengembangkan rasa cinta pada tanah air dan bangsa.

4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

5. Memelihara ketertiban dunia yang berbasis pada kebebasan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Butir-Butir Sila Ke-4 Pancasila: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan

1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak dan komitmen yang sama.

2. Tidak boleh memaksakan kehendak untuk orang lain.

3. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.

4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang disetujui sebagai hasil musyawarah.

6. Dengan i'tikad baik dan rasa bertanggung jawab menerima dan melakukan hasil keputusan musyawarah.

7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan kesesuaian demi persatuan dan kepentingan demi kepentingan bersama.

10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. 

Butir-Butir Sila Ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1. Mengembangkan perilaku yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

4. Menghormati hak orang lain.

5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar bisa berdiri sendiri.

6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang melakukan pemerasan terhadap orang lain.

7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

8. Tidak boleh menggunakan hak milik untuk membantah dengan kepentingan umum.

9. Suka bekerja keras.

10. Suka hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang berkeadilan dan berkeadilan sosial.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini