Menanggapi hal tersebut, Badan Kepagawaian Negara menegaskan tidak akan menolerir sedikitpun kasus penggunaan joki atau semacamnya.
Nantinya, jika terjadi penemuan semacam itu, maka akan diserahkan ke polisi untuk menjalani proses hukum karena telah termasuk tindakan pidana.
Lebih lanjut, BKN juga menegaskan peserta akan di-blacklist dan tidak dapat mengikuti rangkaian seleksi CPNS untuk seumur hidup.
"Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara," terang BKN dalam rilisnya Selasa (4/2/2020) sore.
BKN menegaskan, setiap peserta tes SKD akan menjalani serangakain pengecekan guna memastikan prinsip jujur dalam pelaksanaan seleksi.
Segala barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan seleksi diminta ditanggalkan seperti handphone, earphone, headset, gelang, kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, jam tangan.
Bahkan penggunaan jimat pun juga dilarang dalam pelaksanaan SKD CPNS.
Pemeriksaan identitas juga dilakukan secara cermat dan ketika memasuki ruang SKD peserta juga diawasi oleh panitia yang bertugas dan pantauan CCTV.
"Rangkaian pengamanan tersebut akan memastikan perjokian tidak dapat melenggang mulus menghadapi seleksi CPNS," jelas BKN.
Sampai sejauh ini, BKN menyebut tidak ada joki yang dapat lolos hingga mengikuti ujian.
(Tribunnews.com/Tio)