‎Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi Kesejahteraan Rakyat akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi.
DPRD DKI Jakarta berencana memasukkan satu klausul soal pelarangan kesenian budaya betawi, yakni ondel-ondel dipakai untuk mengamen.
Keinginan ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Wardhana dalam rapat kerja bersama Komisi E di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Baca: Anggota DPRD DKI Kritik Jalur Sepeda yang Dibuat Anies, Anggaran Rp 73 Miliar Tapi Tak Efektif
"Itu tadi kita kasih masukan ke mereka di revisi nih Perda kebudayaan ondel-ondel ini. Kita kan sudah punya Perda-nya di situ dimasukkan salah satu klausul bahwa ondel-ondel tidak boleh dipakai untuk ajang ngamen," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria saat ditemui usai rapat.
Rencana merevisi Perda ini dilatar belakangi maraknya penyalahgunaan kesenian betawi itu untuk mencari nafkah di jalanan.
Padahal ondel-ondel jadi salah satu ikon kota Jakarta yang megah dan sakral.
Iman mengaku miris melihat fenomena tersebut tumbuh berkembang di tengah masyarakat.
Untuk mencegah semakin meluas, DPRD DKI usul revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015.
Baca: Politikus PAN: Wakil Gubernur DKI Jakarta Harus Selevel Sandiaga Uno
"Sekarang kan kita miris, kita lihat dipinggir jalan ondel-ondel yang jadi icon yang megah, ditaruh di ruang rapat paripurna tiba-tiba dibawa ke jalanan untuk mengemis. Bukan melarang, tapi memang tidak patut jadi ajang mengamen," ungkap dia.
"Karena itu kita ajukan supaya direvisi Perda-nya. Sesudah itu bisa disosialisasikan ke bawah," ucapnya.
Nantinya, pelanggar Perda akan dikenakan sanksi variatif.
Baca: Gencarkan Sowan ke Fraksi DPRD DKI, Nurmansjah Lubis: Ini Namanya Kunjungan ke Kawan Lama
Mulai dari imbauan hingga yang terberat yaitu kurungan penjara.
Kepada tempat-tempat yang ketahuan menyewakan ondel - ondel untuk mengamen, akan dilakukan pelarangan.
Sementara, revisi Perda yang memuat aturan tersebut masih sebatas wacana.
Komisi E akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan penyalahgunaan tersebut.
"Akan dikenakan sanksi, contoh pemberitahuan dulu. Lalu bagi tempat yang menyewakan itu tidak boleh lagi, bisa sanksi kurungan atau apa begitu. Ini baru wacana, kita kan baru sosialisasi kemarin. Insya Allah tahun ini mungkin bisa (diajukan)," ujar politikus Gerindra tersebut.